Nasaruddin Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap
pembangunan wisma atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin divonis
bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Mantan
Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut dijatuhi hukuman penjara selama
4 tahun 10 bulan penjara.
"Mengadili, menjatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jumat (20/4/2012).
Selain pidana penjara, Nazaruddin juga
dikenakan pidana denda senilai Rp 200 juta. Apabila tidak bisa membayar
denda maka digantikan dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.
Berdasarkan fakta persidangan, Nazaruddin terbukti menerima imbalan
berupa 5 lembar cek senilai Rp4,6 miliar dari pemenang proyek wisma
atlet, PT Duta Graha Indah (DGI). Padahal, cek tersebut diketahui
Nazaruddin berkaitan dengan jabatannya selaku anggota DPR RI. Oleh
karenanya, perbuatan Nazaruddin secara sah memenuhi unsur dakwaan
ketiga mengacu Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Secara yuridis terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana
korupsi mengacu dakwaan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi," ujar anggota majelis hakim, Marsudin Nainggolan.
Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbankan hal-hal
yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan
Nazaruddin membuat citra DPR buruk, tidak koperatif dan mempersulit
persidangan, dan sempat menjadi buronan sehingga membuat negara
mengeluarkan biaya besar untuk memulangkannya, dan perbuatan Nazaruddin
dilakukan secara sistematis.
Sedangkan hal yang meringankan
yaitu Nazaruddin masih muda sehingga diharapkan bisa memperbaiki
dirinya, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga
yaitu seorang istri dan dua anak.
Hukuman penjara 4 tahun 10
bulan yang dijatuhkan majelis hakim hanya selisih 2 bulan hukuman
penjara maksimal 5 tahun yang diatur dalam Pasal 11 UU Pemberantasan
Korupsi. Namun vonis hakim ini jauh lebih ringan tahun dibandingkan
tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, tim
jaksa yang diketuai Kadek Wiradana dituntut hukuman 7 tahun penjara
serta denda senilai Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi putasan pengadilan, baik Nazaruddin dan penasehat hukumnya,
maupun Jaksa Penuntut Umum mengatakan akan menggunakan waktu untuk
berfikir-fikir terlebih dahulu guna mengajukan banding atau tidak.
0 komentar:
Posting Komentar